Pekanbaru, 26 September 2024 – Sampai dengan Agustus 2024, Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp12,9 triliun dengan capaian 53,26% dari target Rp24,2 triliun dan masih akan terus bertambah seiring dengan berbagai upaya yang akan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau.
Secara total, penerimaan Kantor Wilayah DJP Riau didominasi oleh Sektor Non Sawit dengan realisasi sebesar Rp8,04 triliun dan Sektor Sawit dengan realisasi Rp4,85 triliun dan kontribusi sebesar 32% dari total keseluruhan penerimaan.
Penerimaan dari Waijb Pajak sektor sawit mengalami sedikit kontraksi diakibatkan oleh tingginya restitusi dan penurunan pembayaran rutin yang disebabkan oleh adanya perubahan harga sawit yang berdampak pada penurunan penerimaan wajib pajak sawit.
Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sampai dengan Agustus 2024 jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 380.705 SPT.
Rincian SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau adalah sebagai berikut:
Jenis SPT Tahunan
2024
SPT Orang Pribadi Karyawan
304.991
SPT Orang Pribadi Non Karyawan
53.841
SPT Badan
521.873
Jumlah
380.705
Kemudian, Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan, dengan ini kami sampaikan realisasi pemadanan NIK dan NPWP untuk Wajib Pajak di Provinsi Riau sebagai berikut:
- 22 kali dilihat