Sehubungan dengan adanya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan modus menjual buku-buku perpajakan dalam rangka penyebarluasan informasi ke masyarakat, dengan ini Kanwil DJP Sumut I menyampaikan penegasan sebagai berikut:
- DJP tidak melakukan permintaan sejumlah uang atas penerbitan buku perpajakan dalam rangka penyebarluasan informasi perpajakan ke masyarakat.
- Semua layanan yang diberikan oleh DJP adalah gratis termasuk dalam penyediaan informasi perpajakan.
- DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Apabila menemui hal serupa silahkan melapor ke unit DJP terdekat atau melalui twitter @kring_pajak.
Demikian penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200.
- 164 kali dilihat