Surakarta, 12 April 2022 – Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak dengan inisial PT XXX di Sragen.
Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan atas tunggakan pajak yang mencapai Rp9,5 milyar. Aset yang disita berupa 4 unit kendaraan bermotor dengan taksiran nilai aset sebesar Rp1 milyar. Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh JSPN KPP Madya Surakarta pada tanggal 12 April 2022 dengan didampingi langsung oleh Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi.
Sita dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Penyitaan ini dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Guntur mengatakan bahwa langkah-langkah penagihan aktif akan dilakukan jika wajib pajak tidak mengindahkan imbauan dari petugas pajak.
"Saya sangat menyayangkan sekali kalau sampai terjadi penyitaan, karena kami sudah mengimbau dan mengedepankan langkah-langkah persuasif," ungkap Guntur
Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka kendaraan roda empat yang menjadi obyek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.
Guntur juga memberikan mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara.
"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan," pungkas Guntur.
#PajakKuatIndonesiaMaju

- 36 kali dilihat