Denpasar, 27 Februari 2026 – Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali membuka layanan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu). Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan dalam keterangan resminya di Denpasar (Jumat, 27/2).
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan mengatakan bahwa pemberian layanan pada hari Sabtu dan Minggu dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan pemberian layanan terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah dan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
“Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026. Berdasarkan surat Imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/7/M.SM.00.00/2006, diimbau bagi ASN, TNI, dan Polri menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 paling lambat tanggal 28 Februari 2026”, imbuhnya.
Darmawan menjelaskan bahwa pemberian layanan akhir pekan dilakukan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bagi ASN, TNI, dan Polri pada tanggal 28 Februari 2026, dan banyaknya hari libur nasional dan Cuti Bersama pada bulan Maret 2026. Penambahan jam layanan dikhususkan terkait perubahan data, aktivasi akun Coretax DJP, dan asistensi pelaporan dan penerimaan SPT Tahunan PPh.
Pelayanan Sabtu dan Minggu dibuka pada pukul 08.00 s.d 12.00 WITA, pada tanggal 28 Februari s.d 29 Maret 2026 (kecuali tanggal 21 dan 22 Maret 2026) yang bertepatan dengan hari libur nasional dan Cuti Bersama. Wajib Pajak dapat mendatangi KPP dan KP2KP terdekat untuk mendapatkan pelayanan, dan semua pelayanan tidak dipungut biaya.
“Apabila wajib pajak ingin melaporkan SPT Tahunan-nya secara mandiri dari rumah, panduan lengkap dapat diakses melalui tautan t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT ,” ungkapnya.
Darmawan juga mengingatkan agar Wajib Pajak selalu berhati-hati dengan segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Apabila mengalami keraguan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, mendatangi Kantor Pajak terdekat, atau melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui saluran komunikasi resmi Kantor Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
#PajakKuatIndonesiaMaju
Narahubung media
Janita Sunarsasi
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali Jalan Kapten Tantular Nomor 4 Renon Denpasar
Telp. (0361) 263894
email: kanwil.280@pajak.go.id
- 6 kali dilihat