Purbalingga, 4 November 2021 - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menyita 2 aset wajib pajak di Purbalingga. Penyitaan ini dihadiri oleh penanggung pajak, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, dan 2 orang saksi.
Penyitaan pertama dilakukan kepada wajib pajak dengan insial S yang masih memiliki tunggakan terhadap negara sebesar Rp264.537.139,00. Obyek yang disita berupa rumah tinggal di Gemuruh Kecamatan Padamara, Purbalingga. Nilai aset yang disita sebesar Rp290.000.000,00. Sedangkan penyitaan yang kedua terhadap wajib pajak dengan inisial DS. Aset yang disita berupa tanah kosong yang terletak di Desa Purwareja Kec Purwareja Klampok, Banjarnegara dengan nilai Rp56.000.000,00. DS sendiri memiliki tunggakan sebesar Rp670.896.310,00.
“KPP Pratama Purbalingga telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sesuai dengan SOP penagihan pajak. KPP dalam hal ini diwakili oleh JSPN melakukan penyitaan asset berupa rumah sebagai jaminan pelunasan,” jelas Hartanto Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan.
JSPN KPP Pratama Purbalingga menyatakan apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka KPP Pratam Purbalingga bisa mengajukan pelelangan terhadap asset yang telah disita tersebut.
KPP Pratama Purbalingga berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.
- 65 kali dilihat