Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menyelenggarakan layanan pajak di luar kantor berupa Pos Pelayanan Pajak yang berlokasi di Jalan Raya Provinsi km 19 RT.007 Kecamatan Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara (Rabu, 17/3).
Sebelumnya, Pos Pelayanan Pajak KPP Pratama Penajam berlokasi di Gedung Kantor Bupati Penajam Paser Utara sejak tahun 2016. Langkah KPP Pratama Penajam membuka Pos Pelayanan Pajak Petung bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kualitas layanan perpajakan kepada wajib pajak di Penajam Paser Utara.
Pembukaan pos pelayanan pajak ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam dan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan. Pos Pelayanan Pajak Petung beroperasi setiap Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00–16.00 WITA.

- 295 kali dilihat