Yogyakarta — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menunjukkan komitmen kuat dalam pelaksanaan aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (KO DJP) di lingkungan organisasinya. Per 30 Desember 2025, tingkat aktivasi di jajaran Polda DIY tercatat mencapai 99,12 persen, atau 10.782 dari 10.882 personel, sebagai bagian dari kesiapan pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Capaian tersebut merupakan hasil pengelolaan internal Polda DIY yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, dengan menempatkan kesiapan dan pemahaman personel sebagai fokus utama. Dalam prosesnya, Polda DIY membangun komunikasi dan bekerja bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) sebagai mitra, guna memastikan setiap tahapan aktivasi dapat dijalankan dengan baik dan mudah diikuti oleh seluruh jajaran.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Polda DIY bersama Kanwil DJP DIY melaksanakan audiensi sebagai ruang dialog sekaligus pelaksanaan aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi DJP. Proses aktivasi dilakukan dengan alur yang disesuaikan dengan mekanisme dan tata kelola internal Polda DIY.
Menindaklanjuti komunikasi tersebut, Polda DIY secara mandiri membentuk Duta Coretax, yaitu personel yang berperan sebagai penghubung dan penggerak di masing-masing satuan kerja. Melalui peran ini, pelaksanaan aktivasi berlangsung secara kolektif dan saling mendukung, mulai dari satuan kerja di tingkat Polda hingga jajaran kewilayahan. Pendekatan internal ini turut memperkuat kemandirian personel dalam menggunakan sistem Coretax.
Hingga 31 Desember 2025, proses yang dijalankan secara konsisten tersebut menghasilkan tingkat aktivasi sebesar 99,48 persen, sementara proses aktivasi bagi personel yang belum menyelesaikan tahapan tetap berjalan sesuai dengan pengelolaan internal Polda DIY.
Atas capaian tersebut, Kanwil DJP DIY menyampaikan apresiasi kepada Polda DIY. Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan pengelolaan internal yang solid dan keterlibatan aktif jajaran Polda DIY. “Capaian ini menunjukkan komitmen dan kerja internal Polda DIY yang berjalan dengan baik. Kami menghargai proses yang dijalankan dan senang dapat membersamai Polda DIY dalam pelaksanaannya,” ujar Erna.
Sebagai bentuk apresiasi, Kanwil DJP DIY menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolda DIY dan Kepala Bidang Keuangan Polda DIY. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas komitmen dan peran aktif Polda DIY dalam membangun kesiapan administrasi perpajakan aparatur negara.
Melalui capaian ini, Polda DIY diharapkan dapat menjadi contoh praktik baik dalam pengelolaan administrasi perpajakan yang tertib dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat semangat kolaborasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai tanggung jawab bersama.
Narahubung Media: ___________________________________________________________________________
Ramos Irawadi
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kanwil Ditjen Pajak DIY
0274-4333952
- 3 kali dilihat