Nomor SP-015/WPJ.19/BD.04/2024

 

Kolaborasi Kanwil WPB dan Universitas Indonesia, Tingkatkan Literasi Pajak

 

Jakarta, 1 Oktober 2024 – Berkolaborasi dengan Universitas Indonesia, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB) beserta semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP WPB adakan Tax Authority Visit atau Studi Lapangan. Acara bertempat di Aula Indonesia Raya Gedung Dr K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kav.56, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan berlangsung pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 diikuti oleh 219 mahasiswa Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.

Acara diawali dengan sambutan dari Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si selaku Guru Besar Ilmu Kebijakan dan Administrasi Universitas Indonesia selanjutnya dibuka oleh Wahyu Santosa selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Dalam sambutannya Prof. Haula berterima kasih atas kesempatan dan sambutan hangat yang diberikan kepada  Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia untuk memperoleh literasi pajak dan manfaatnya secara langsung dengan berkunjung ke Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. “Melalui kesempatan ini, kita dapat memperoleh literasi tentang bagaimana administrasi perpajakan itu dilaksanakan untuk mewujudkan keberhasilan kebijakan-kebijakan perpajakan”, tutur Prof. Haula.

Prof. Haula berharap agar mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dapat menanamkan kesadaran bahwa kewajiban membayar pajak adalah bagian dari bela negara.

Wahyu Santosa menambahkan dalam pembukaannya, mewakili Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia. Harapannya studi lapangan ini dapat menambah khazanah perpajakan mahasiswa Universitas Indonesia khususnya terkait administrasi perpajakan serta memahami bagaimana otoritas perpajakan menjalankan peran dan fungsinya.

Penyampaian materi berlangsung dalam dua rangkaian kegiatan. Pertama, penyampaian materi administrasi perpajakan oleh Wahyu Santosa dan Didy Supriadi. Kedua, pengenalan administrasi perpajakan melalui kegiatan Office Tour di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.  Pelaksanaan Office Tour didampingi oleh Fungsional Penyuluh Pajak dan petugas Pelayanan dengan tetap menjunjung tinggi kerahasiaan data Wajib Pajak.

“Penerapan asas-asas perpajakan bertujuan untuk memastikan pengelolaan perpajakan berjalan sesuai prinsip yang adil, efisien dan pasti. Asas kepastian hukum, keadilan, efisiensi, kesederhanaan, ekonomis dan tidak diskriminatif sangat penting untuk menjaga kepercayaan dan kepatuhan Wajib Pajak serta mendukung pencapaian target penerimaan negara”, jelas Wahyu.

Dalam kesempatan ini turut disampaikan bahwa DJP sedang melakukan habituasi sistem administrasi perpajakan terintegrasi (Coretax) kepada Wajib Pajak maupun internal DJP. “Sistem Coretax ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya”, tutur Didy Supriadi selaku Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

 

***