Nomor : SP-4/WPJ.03/2025 | Tanggal : 12 April 2025
Kinerja Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024
Palembang, 12 April 2025 – Berdasarkan data per 11 April 2025, SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 yang dilaporkan Wajib Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung sejumlah 420.474 SPT, naik 0,55% dibandingkan dengan pelaporan SPT pada periode yang sama di tahun 2024 yaitu sejumlah 418.186 SPT. Angka tersebut terdiri dari 411.078 SPT Tahunan orang pribadi dan 9.396 SPT Tahunan badan. “Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik. Wajib Pajak juga menyampaikan secara manual di Kantor Pelayanan Pajak dan Layanan di Luar Kantor,” kata Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Tarmizi. Peningkatan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh tentu merupakan wujud kepedulian masyarakat Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya, juga faktor dukungan kepala daerah beserta tokoh masyarakat yang giat menyampaikan kampanye imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh.
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025. Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit. Untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025. Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
“Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 487.725 SPT Tahunan,” tambah Tarmizi. Tarmizi menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun. Sebagai penutup, Tarmizi mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Tarmizi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
#PajakKuatAPBNSehat
#PajakSemuaDapatManfaatnya

- 24 kali dilihat