Mataram – 3 April 2023, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara telah menerima 307.829 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari Wajib Pajak sampai dengan 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB. Jumlah ini sama dengan 63,45% dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023. Jumlah pelaporan tersebut meningkat dibandingkan dengan periode yang sama Tahun 2022. Kinerja Penyampaian SPT Tahunan PPh Kanwil DJP Nusa Tenggara tahun 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 3,05% dengan rincian sebagai berikut:

  1. Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Pelaporan SPT Tahunan PPh sebanyak 150.160 SPT  dengan rasio kepatuhan 65,42% dan pertumbuhan sebesar 3,49%
  2. Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Pelaporan SPT Tahunan PPh sebanyak 157.669 SPT dengan rasio kepatuhan 61,69% dan pertumbuhan sebesar 2,64%.

Kanwil DJP Nusa Tenggara menghimbau Wajib Pajak yang belum Lapor SPT setelah tanggal 31 Maret 2023 untuk segera melaporkan SPT Tahunannya dan Kanwil DJP Nusa Tenggara juga menghimbau Wajib Pajak Orang Pribadi untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id. Panduan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri dapat diakses pada tautan https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP.

Kanwil DJP Nusa Tenggara mengapresiasi kontribusi seluruh Wajib Pajak, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Aparat Penegak Hukum (APH), para awak media dan stakeholder di Nusa Tenggara yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui pajak.

Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan para wajib pajak. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan program yang dijalankan oleh DJP dapat mengakses laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.

Kegiatan dan informasi perpajakan terkini juga disajikan melalui kanal media sosial Kanwil DJP Nusa Tenggara di Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube @pajaknusra.

#PajakKitaUntukKita

#PajakKuatIndonesiaMaju