Padang, 5 Maret 2025 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Barat tahun 2024 sebesar Rp6,05 Triliun dari target sebesar Rp6,04 Triliun atau 100,29% dari total target. Realisasi penerimaan tumbuh positif 1,42% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kinerja penerimaan pajak tahun 2024 dipengaruhi oleh dua faktor yaitu, pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 mulai 1 Januari 2024 yang menyebabkan kenaikan penerimaan PPh Pasal 21 dan kenaikan setoran PPN Dalam Negeri karena daya beli masyarakat yang terjaga serta aktivitas ekonomi yang terus meningkat.
Penerimaan pajak tahun 2024 terdapat beberapa jenis pajak tumbuh positif. PPh Pasal 21 tumbuh positif karena Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. PPh Orang Pribadi tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP tahunan. PPh Final tumbuh positif karena adanya kenaikan setoran pada sektor konstruksi. PPN Dalam Negeri tumbuh positif sejalan dengan aktivitas ekonomi yang terus meningkat. Sebaliknya, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 Badan, dan PBB tumbuh negatif dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Secara umum, penerimaan pajak tahun 2024 ditopang oleh lima sektor dominan. Sektor Administrasi Pemerintah, Pertahanan dan Jaminan Sosial tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor dan Sektor Pengangkutan dan Pergudangan tumbuh positif dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh pasal 21. Sektor Industri Pengolahan tumbuh negatif dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak menurut jenis wajib pajak dibedakan menjadi tiga jenis yaitu, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Pemungut. Penerimaan Orang Pribadi mengalami tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP tahunan. Penerimaan Badan mengalami pertumbuhan positif dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penerimaan Pemungut tumbuh positif seiring dengan kenaikan setoran pemungutan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.
Proyeksi penerimaan pajak di wilayah Provinsi Sumatera Barat sampai dengan periode Desember 2024 terbilang sangat baik. Berdasarkan data yang tersedia, terjadi peningkatan dengan deviasi positif sebesar 0,03% dari target yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak melebihi ekspektasi, yang dapat menjadi indikasi adanya pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
#PajakKuatAPBNSehat
***
Narahubung media:
Marihot Pahala Siahaan
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi
Telp: 0751-7055515
- 23 kali dilihat