Jakarta, 11 Februari 2022 – Dalam menguatkan edukasi dan publikasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) mengadakan kelas pajak secara rutin. Kelas Pajak PPS LTO dilaksanakan setiap senin pukul 09.00 sd 10.30 melalui saluran daring zoom meeting dan IGlive. Kelas dipandu oleh Didy Supriadi dan Ahmad Rifán, para pejabat fungsional penyuluh pajak di Kanwil LTO. Kelas Pajak dalam rangka PPS ini sudah dan masih terus dilaksanakan sejak Januari 2022 sd Juni 2022.
Kelas dilaksanakan dalam rangka penyebaran edukasi mengenai manfaat mengikuti PPS sekaligus informasi mengenai tatacara untuk mengikuti PPS ini. Program pengungkapan sukarela sendiri merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan harta yang mungkin masih belum terlapor secara lengkap. Manfaat program ini bagi masyarakat adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program berlangsung dari 1 januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Hal ini juga merupakan amanat dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun PPS terdiri dari dua kebijakan. Kebijakan I adalah bagi peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesti) yang belum mengungkapkan seluruh harta pada saat mengikuti program tersebut. Yang kedua adalah Kebijakan II, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang belum melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 sampai 2020.
Acara kelas pajak terbuka bagi masyarakat umum khususnya para wajib pajak baik wajib pajak badan maupun orang pribadi.Untuk tertib administrasi, bagi masyarakat yang ingin mengikuti kelas pajak dimohon untuk dapat mendaftar secara daring melalui alamat https://s.id/R7Gb atau pantau instagram @pajakwpbesar. Semua kegiatan dapat diikuti seluruh masyarakat secara gratis.
#Pajakberkeadilan
#PajakKitaUntukKita
#PajakuntukVaksinKita
#PajakKuatIndonesiaMaju

- 12 kali dilihat