Pematang Siantar, 30 Juni 2025- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) menyita 15 unit aset milik wajib pajak dalam kegiatan Pekan Sita Serentak yang dilaksanakan dalam periode 23 s.d. 26 Juni 2025. Aset yang disita tersebut terdiri dari barang bergerak berupa kendaraan bermotor dan alat berat serta barang tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan dengan nilai taksiran seluruhnya sebesar Rp2,37 miliar.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak, tindakan penyitaan dilakukan apabila wajib pajak/penanggung pajak masih belum melunasi utang pajaknya setelah lewat waktu 2 kali 24 jam sejak Surat Paksa (SP) disampaikan ke wajib pajak/penanggung pajak. Kegiatan Sita Serentak kali ini melibatkan 14 Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sebagai eksekutornya yang berasal dari seluruh Kantor Pelayanan Pajak unit vertikal Kanwil DJP Sumut II.

Kepala Kanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan menegaskan bahwa kegiatan Pekan Sita Serentak ini merupakan bentuk komitmen Kanwil DJP Sumut II untuk mengoptimalkan tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan dalam rangka menjamin keadilan pelaksanaan hak dan kewajiban pajak oleh seluruh wajib pajak serta untuk mendukung penerimaan negara.

“Dalam setiap tindakan penagihan utang pajak kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu, tindakan penyitaan aset wajib pajak akan kami lakukan jika wajib pajak/penanggung pajak tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya setelah kami lakukan pendekatan persuasif,” tutup Anton.

 

#PajakKitaUntukKita

#PajakKuatAPBNSehat