Makassar, 20 Februari 2020 – Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) telah melaksanakan gijzeling atau penyanderaan terhadap wajib pajak atas nama VE yang terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara. VE yang diketahui merupakan pengusaha yang bergerak di bidang properti dan jual beli tanah dan bangunan memiliki tunggakan pajak sejumlah Rp6.952.461.367,- (Enam miliar sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus enam puluh satu ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah).

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan dalam rangka penagihan pajak dengan Surat Paksa merupakan suatu upaya penagihan pajak yang wujudnya berupa pengekangan sementara waktu terhadap penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Gijzeling merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh JSPN dalam kegiatan penagihan aktif, setelah sebelumnya dilakukan tindakan persuasif berupa imbauan untuk mengikuti Tax Amnesty dan tindakan aktif berupa penyampaian Surat Teguran (ST), Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP), bahkan sampai Pencegahan. Penyanderaan atau gijzeling sendiri dianggap sebagai mekanisme yang dapat memberikan daya paksa dan efek jera kepada wajib pajak yang tidak taat hukum.

Selanjutnya VE dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Takalar di Kabupaten Takalar berdasarkan Surat Izin penyanderaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor SR-302/MK.03/2018 tanggal 22 November 2018.

DJP senantiasa berupaya untuk mendorong kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai peran penting pajak sebagai sumber utama dalam pembiayaan negara serta pembangunan nasional. Gijzeling sendiri merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak (WP) yang menunggak pajak maupun melakukan tindak pidana perpajakan yang tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Agar terhindar dari proses penegakan hukum, WP diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada WP yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP Pratama terkait.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

 

#PajakKuatIndonesiaMaju

Narahubung Media:__________________________________________________________________________________________________

Eko Pandoyo Wisnu Bawono

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan,

dan Hubungan Masyarakat

Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara

: 0411-436242

:p2humas.sulselbartra@pajak.go.id

Dokumentasi