Medan, 11 April 2023 – Sampai dengan Maret 2023 Kanwil DJP Sumut I dan Sumut II (Kanwil DJP Provinsi Sumut) telah mencapai realisasi penerimaan pajak Rp.7,872 Triliun atau 23,45% dari target penerimaan Rp.33,565 triliun. Jumlah ini mengalami pertumbuhan 24,71% dari periode yang sama tahun 2022.
“Realisasi ini merupakan capaian terbesar kedua propinsi se Sumatera, dengan kontribusi secara target penerimaan sebesar 32,18%, dan perlu dicatat bahwa meskipun capaian ini tidak terlalu tinggi dibanding Kanwil DJP lainnya tetapi cukup baik mengingat di tahun 2022 terdapat penerimaan yang berasal dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak terulang lagi di tahun 2023, terlebih lagi penerimaan PPS di Provinsi Sumatera Utara adalah yang terbesar di luar Pulau Jawa”, kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi.
“Meskipun prospek perekonomian Sumatera Utara pada 2023 diprakirakan akan melambat sebagaimana proyeksi dari Bank Indonesia (BI) dan Interntional Monetary Fund (IMF), tetapi kondisi ekonomi Sumatera Utara masih dalam keadaan baik dengan pertumbuhan 4,73% sehingga masih cukup kuat untuk mendorong penerimaan pajak, selain itu penerimaan pajak tahun 2023 juga diharapkan berasal dari pelaksanaan ketentuan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)”, lanjutnya.
Terkait dengan penyampaian SPT Tahunan Tahun 2023, realisasi sampai dengan Maret 2023 Kanwil DJP Provinsi Sumut adalah 542.645 STP dengan capaian kinerja 88,11%. Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan 5,33% dibanding periode yang sama tahun 2022.
Tahun 2023 Kanwil DJP Sumut I dan Kanwil DJP Sumut II telah mencanangkan untuk meraih predikat Zona Integritas (ZI). Kanwil DJP Sumut I adalah ZI menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan Kanwil DJP Sumut II adalah ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Pencanangan Kanwil DJP Provinsi Sumut untuk meraih predikat ZI-WBK dan ZI-WBBM tersebut merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dengan standar yang sama kepada masyarakat, dan untuk itu kami mohon dukungan dari seluruh pihak khususnya dari media dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait hal tersebut”, kata Kepala Kanwil DJP Sumut II Darmawan
Selain upaya meningkatkan penerimaan dan pelaporan SPT Tahunan, Kanwil DJP Provinsi Sumut juga sedang gencar melakukan sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Kami berharap pada 1 Januari 2024 seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi khusunya penduduk Propinsi Sumatera Utara telah dapat melakukan kewajiban perpajakan dan menerima layanan perpajakan yang membutuhkan NPWP dengan menggunakan NIK”, demikian tutup Darmawan.

- 38 kali dilihat