Dalam rangka penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi Direktorat Jenderal Pajak, serta memotivasi pengabdian para pegawai Direktorat Jenderal Pajak kepada tanah air Indonesia, perlu menetapkan tanggal 14 Juli 1945 sebagai Hari Lahir Pajak, seperti diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak.
Untuk pertama kalinya Hari Pajak diperingati di tahun 2018, dan diisi dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak, seperti upacara bendera, kegiatan sosial pajak peduli, dan donor darah. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kepedulian pegawai DJP kepada sesama untuk berbagi, serta ucapan syukur kepada Tuhan YME.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut ini.
- 54 kali dilihat