Balikpapan, 23 April 2026 – Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mendorong wajib pajak untuk segera memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026 dibebaskan dari sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.
Kanwil DJP Kaltimtara terus memantau dinamika kepatuhan formal Wajib Pajak pada periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Hingga Rabu, 22 April 2026 tercatat sebanyak 305.035 SPT telah masuk ke sistem perpajakan, menunjukkan bahwa geliat pemenuhan kewajiban perpajakan di wilayah Kaltimtara tetap berjalan meskipun implementasi sistem coretax masih terbilang baru. Berdasarkan data penyampaian SPT Tahunan di Kanwil DJP Kaltimtara tercatat sebanyak 293.602 SPT Tahunan Orang Pribadi, sementara itu untuk SPT Tahunan Badan tercatat sebanyak 11.433 SPT.
“Terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan pelaporan SPT Tahunan dan kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera memanfaatkan periode relaksasi pelaporan SPT Tahunan khususnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 30 April 2026 agar tidak dikenai sanksi denda keterlambatan pelaporan”, ujar Teddy.
Kanwil DJP Kaltimtara memastikan bahwa seluruh kantor pelayanan pajak siap memberikan layanan, asistensi dan pendampingan kepada Wajib Pajak, baik secara langsung di kantor pajak maupun melalui layanan daring sesuai dengan tagline DJP terkait pelaporan SPT melalui Aplikasi Coretax DJP #KamiDampingiSampaiBerhasil.
Melalui kebijakan relaksasi ini, DJP berharap masyarakat dapat semakin sadar bahwa pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa. Kepatuhan pajak yang tinggi akan menjadi fondasi kuat dalam mendukung pembiayaan negara dan kesejahteraan masyarakat.
- 2 kali dilihat