Yogyakarta, 3 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DIY resmi meluncurkan Taxpayers’ Charter sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun hubungan harmonis antara pemerintah dan masyarakat, khususnya para wajib pajak. 

Acara yang berlangsung secara luring dan daring ini diikuti lebih dari 150 peserta luring, 300 peserta daring, serta seluruh pegawai Kanwil DJP DIY. Dalam laporan pembukaannya, Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, menegaskan bahwa Taxpayers’ Charter merupakan bentuk nyata itikad baik DJP dalam memberikan kepastian, kejelasan, serta transparansi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak. 

“Dengan adanya piagam ini, kami berharap masyarakat semakin memahami haknya sebagai wajib pajak, sekaligus tetap menjalankan kewajibannya demi mendukung pembangunan bangsa,” ungkap Erna. 

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Robby Kusumaharta, perwakilan KADIN DIY. Ia menekankan bahwa pajak bukan hanya kewajiban formal, melainkan tanggung jawab moral untuk membangun negeri. 

“Pajak adalah instrumen vital pembangunan. Dengan Taxpayers’ Charter, kami berharap layanan perpajakan semakin cepat, transparan, ramah dunia usaha, dan berbasis teknologi. Pajak yang sehat dan layanan yang profesional akan melahirkan dunia usaha yang produktif dan kesejahteraan bersama,” ujar Robby. 

Dalam kesempatan yang sama, Sri Sultan Hamengkubuwono X memberikan sambutannya dan menegaskan bahwa piagam ini merupakan sebuah kepercayaan, bukan sekadar dokumen administratif. 

“Taxpayers’ Charter adalah simbol kesiapan Yogyakarta menyambut investasi dengan kepastian hukum yang jelas. Kehadiran DJP dan KADIN DIY akan menjembatani pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, sehingga pajak benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi daerah,” tutur Sri Sultan. 

Sebagai bentuk apresiasi, Gubernur DIY menyerahkan piagam Taxpayers’ Charter secara simbolis kepada sejumlah perwakilan wajib pajak dari berbagai kalangan, antara lain Kapolda DIY Brigjen Polisi Anggoro Sukartono, Bupati Sleman Hardo Kiswoyo, Kepala Perwakilan BI Sri Darmadi Sudibyo, serta para pelaku usaha seperti Sukeno (Bakpia 25) dan Zakiron (Sate Pak Pong), hingga perwakilan akademisi, media, dan penyandang disabilitas. 

Acara berlanjut dengan pembacaan isi piagam oleh Indra Priyadi, Kepala KPP Pratama Yogyakarta, serta pembacaan kewajiban wajib pajak oleh Erwin Yuniati, Ketua IWAPI Bantul. 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, turut hadir memberikan sambutan. Ia menyebutkan bahwa Taxpayers’ Charter merupakan langkah fundamental untuk memperkuat rasa saling percaya antara negara dan warganya. 

“Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi filosofis yang mengatur hubungan setara antara pemerintah dan masyarakat dalam konteks perpajakan,” ujar Bimo. 

Selain itu, sesi diskusi interaktif juga digelar, di mana aspirasi wajib pajak—termasuk dari pelaku UMKM—ditampung langsung oleh DJP. Salah satu tindak lanjut yang disepakati adalah pencatatan UMKM patuh ke dalam katalog khusus Kanwil DJP DIY sebagai bentuk apresiasi dan dukungan nyata. 

Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi antara DJP, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. 

Narahubung Media:   

Ramos Irawadi 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat    

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta 

0274-4333951 

P2humas.yogyakarta@pajak.go.id