Karawang, 24 Juli 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bersama dengan KPP Pratama Karawang melaksanakan kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi di lingkungan PT Bridgestone Tire Indonesia pada tanggal 23–24 Juli 2025. 

Kegiatan ini diselenggarakan secara langsung di area perusahaan, sebagai bentuk fasilitas dan edukasi perpajakan kepada para pegawai yang ingin menyampaikan kewajiban SPT Tahunannya, meskipun masa pelaporan sudah lewat. Antusiasme para pegawai tetap tinggi, menunjukkan komitmen untuk menjadi wajib pajak yang patuh dan bertanggung jawab. 

“Meski telah melewati batas waktu pelaporan SPT Tahunan, kami mengapresiasi semangat pegawai PT Bridgestone Tire Indonesia yang tetap ingin melaporkan kewajiban perpajakannya. Ini merupakan contoh positif yang diharapkan dapat ditiru oleh lingkungan kerja lainnya,” ujar Rian selaku Account Representative KPP Pratama Karawang. 

Proses pelaporan SPT tahun 2024 masih dilakukan menggunakan e-Filing, meski sistem Coretax sudah mulai diperkenalkan pada awal tahun 2025, penggunaannya untuk melaporkan SPT baru akan diterapkan untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya. 

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jawa Barat II berharap dapat mendorong peningkatan kepatuhan sukarela dan memberikan kemudahan akses layanan pajak kepada masyarakat, khususnya di lingkungan perusahaan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk pendekatan langsung DJP dalam menciptakan hubungan yang lebih dekat antara otoritas pajak dan wajib pajak. 

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai informasi perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh