Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Ditjen Pajak memberikan layanan e-Filing dan e-Billing kepada Wajib Pajak serta pembayaran via ATM tanpa e-Billing bagi pelaku UMKM untuk memudahkan Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya (Kamis, 18/10). Sejalan dengan itu, Kanwil DJP Jawa Timur II bekerja sama dengan pemerintah kota Mojokerto akan membuka Pos Pelayanan Perpajakan di Graha Mojokerto Service City (GMSC) kota Mojokerto yang terletak di jalan Gajah Mada no 100 kota Mojokerto, yang akan diresmikan oleh pemerintah kota Mojokerto bulan Oktober ini.

Pos Pelayanan Perpajakan tersebut akan melayani :  pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, konsultasi perpajakan dan permohonan status Non Efektif.

Setelah sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2018 Ditjen Pajak telah meresmikan KPP Pratama Jombang yang semula merupakan KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan). KPP Pratama Jombang merupakan pemecahan dari KPP Pratama Mojokerto, dengan wilayah kerja sebanyak 21 kecamatan di kabupaten Jombang. Pemecahan tersebut untuk mengakomodasi bertambahnya jumlah wajib pajak serta perkembangan kegiatan ekonomi masyarakat. Di lain pihak, dengan bertambahnya jumlah unit kerja, pengawasan perpajakan yang dilakukan Ditjen Pajak dapat lebih optimal dan efektif selain memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sampai dengan tanggal 18 Oktober 2018 (pagi), pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II adalah sebesar 63,88% dari target penerimaan yaitu tercapai Rp 14.045.926.725.218 dari target sebesar Rp 21.987.891.344.000, sedangkan pertumbuhan penerimaan  sampai dengan 30 September 2018 sebesar 12,72 %.

Sehubungan dengan PP 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang mengatur pengenaan Pajak Penghasilan final bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) sampai 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun, dengan pokok pengaturannya sebagai berikut : tarif PPh final sebelumnya 1 % diturunkan 50% menjadi sebesar 0,5% dari omset, yang wajib dibayarkan setiap bulannya; mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% adalah sebagai berikut: a. Untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu selama 7 tahun.b. Untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma,selama 4 tahun.c. Untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas, selama 3 tahun. PP 23 tahun 2018 ini mulai berlaku per 1 Juli 2018.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan digunakan untuk membiayai berbagai program belanja pemerintah termasuk di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, serta pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu Ditjen Pajak mengajak seluruh wajib pajak untuk berpartisipasi mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. #PajakKitaUntukKita

Berkas