Kamis, tanggal 2 Februari 2017, bertempat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, penyidik Kanwil DJP Jakarta Utara menyerahkan tiga orang tersangka dengan inisial DS, RS & SM berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka adalah pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka DS, RS & SM melalui CV PMM , PT BLML & PT JSMP yaitu dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dengan modus menerbitkan faktur pajak tidak diikuti penyerahan barang dan pembayaran atas barang tersebut, sehingga faktur pajak tersebut dikreditkan oleh lawan transaksi tanpa melalui pembayaran ke kas Negara yang menjadi hak Negara. Tindak pidana tersebut dilakukan secara berturut turut dan berlangsung terus menerus mulai masa pajak Januari 2009 sampai dengan Desember 2011. Atas perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan Kerugian pada Pendapatan Negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp 103.849.629.790,-
Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada para tersangka ini dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak lagi melakukan pelanggaran, khususnya dengan hukum perpajakan di Indonesia.
Untuk menghindari tindakan pemeriksaan dan penyidikan, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar menghitung dan menyetorkan pajak terutang serta menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP.
Masyarakat diminta untuk melaporkan ke KPP/KP2KP terdekat atau Kring Pajak 1500200 apabila menemukan adanya praktik korupsi, gratifikasi, atau tindakan yang diduga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, khususnya di bidang perpajakan Ditjen Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk menghitung dan menyetorkan pajak terutang serta menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat segera datang ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara,
Pontas Pane
NIP 19610625 198902 1 001
- 250 kali dilihat