Jakarta, 11 Juni 2026 – Kanwil DJP Jakarta Timur bekerja sama dengan KPP Pratama Jakarta Cakung menyelenggarakan sosialisasi hak dan kewajiban wajib pajak pada Kamis 11 Juni 2026. Kegiatan yang diikuti 19 wajib pajak tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan serta mendorong kepatuhan sukarela dalam memenuhi kewajiban pajak.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB dan dibuka oleh Plh. Kepala KPP Pratama Jakarta Cakung, Ira Lestari. Sosialisasi menghadirkan penyuluh perpajakan Rony Zakaria dan Alam Akbar sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai kewajiban dasar perpajakan yang perlu dipahami wajib pajak, mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembayaran pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP yang diterapkan untuk mempermudah administrasi perpajakan.
Selain itu, narasumber menjelaskan bahwa wajib pajak yang berstatus nonaktif tetap dapat mengaktifkan kembali statusnya melalui sistem Coretax maupun layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) apabila ditemukan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.
Materi yang disampaikan mencakup pentingnya memahami kewajiban dasar perpajakan, penggunaan NIK sebagai NPWP, tata cara pembayaran dan pelaporan pajak, batas waktu penyampaian SPT, serta dokumen yang perlu dipersiapkan sesuai dengan jenis wajib pajak.
Peserta turut diingatkan mengenai konsekuensi atas keterlambatan pembayaran maupun pelaporan pajak yang dapat dikenai sanksi administrasi. Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam sambutannya, Plh. Kepala KPP Pratama Jakarta Cakung, Ira Lestari, mengajak peserta untuk terus berperan aktif dalam mendukung pembangunan melalui pemenuhan kewajiban perpajakan. “Terus semangat menjadi Wajib Pajak Indonesia,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan interaktif. Para peserta aktif mengikuti sesi pemaparan materi maupun diskusi, yang menunjukkan tingginya antusiasme dalam memahami hak dan kewajiban perpajakan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jakarta Timur bersama KPP Pratama Jakarta Cakung berharap kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak terus meningkat. Edukasi perpajakan serupa akan terus dilakukan, baik secara luring maupun daring, untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak dan memperkuat budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan.
- 4 kali dilihat