Serang, 17 Februari 2020 - Dalam kurun waktu 2019-2020, Penyidik Kanwil DJP Banten bersama-sama Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyidikan terhadap empat tersangka tindak pidana perpajakan dengan inisial ES, TK, IH, dan JDG.
Tersangka ES, IH dan JDG telah disangka menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) atau yang lebih dikenal dengan Faktur Pajak Fiktif. Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan mengaku sebagai konsultan pajak dan menawarkan kepada perusahaan-perusahaan bahwa mereka dapat membantu mengurangkan pembayaran pajak dengan memakai dokumen yang dianggap dapat mengurangkan pembayaran pajak (PPN).
Karena keterbatasan pemahaman mengenai pajak para pemilik perusahaan dan percaya bahwa para tersangka adalah orang yang mengerti pajak, maka para pengusaha percaya bahwa dokumen yang diberikan oleh tersangka adalah benar dan tidak ada permasalahan dalam pelaporan perpajakannya.
Adapun tersangka TK ditengarai melaporkan jenis kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya serta tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sehingga menimbulkan kerugian bagi negara. Tersangka TK berkedudukan sebagai direktur PT PH, menggunakan perusahaan tersebut untuk menjual gudang atau kavling untuk gudang namun tidak memenuhi kewajiban PPh dan PPN terutang.
Modus tersangka adalah dengan melaporkan kegiatan usaha PT PH sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa pemeliharaan dan pengamanan lingkungan sehingga selama bertahun-tahun lolos dari pengawan kantor pajak yang menaunginya. Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan atas gudang dan/atau kavling untuk gudang dapat terus terjadi sampai dengan pembuatan dokumen Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena Tersangka membuat seolah-olah pajak penghasilan yang terutang atas transaksi tersebut sudah dibayar. Dengan tidak dilaporkannya transaksi ini, otomatis PPN terutangnya juga tidak dilaporkan ke kantor pajak.
Atas perbuatan tersangka ES menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp5.905.763.662,- (lima milyar sembilan ratus lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh dua rupiah). Atas perbuatan tersangka IH menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 1.805.870.731 (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).
Sedangkan atas perbuatan tersangka JDG menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp2.283.525.428,- (dua milyar dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah). Begitu pula atas perbuatan tersangka TK telah menimbulkan kerugian Negara sebesar lebih dari Rp 3.000.000.000,- (Tiga miliar rupiah). Ancaman hukuman pidana maksimal atas modus seperti ini adalah ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun.
Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka ES, TK, IH dan JDG sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21). Terhadap tersangka ES sudah divonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp4.730.755.030,- (empat miliar tujuh ratus tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu tiga puluh rupiah) oleh Pengadilan Negeri Serang. Untuk tersangka TK masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Untuk tersangka IH dan JDG sudah dilakukan penyerahan tahap tersangka dan barang bukti.
Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
#PajakKitaUntukKita
- 1925 kali dilihat