Padang, 18 April 2023 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi Etty Rachmiyanthi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Realisasi penerimaan Pajak di Provinsi Sumatera Barat periode Januari - Maret 2023 adalah sebesar Rp1,05 Triliun atau 18,56% dari target Rp5,67 Triliun. Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan netto sebesar 64,44% dari capaian penerimaan pajak s.d. periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp639,88 Miliar. Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari - Maret 2023 dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aktivitas ekonomi yang terus membaik yang diiringi dengan kenaikan angsuran PPh Badan. Selain itu, rendahnya basis penerimaan tahun sebelumnya yang disebabkan oleh restitusi yang cukup besar menjadi faktor lain yang mempengaruhi kinerja penerimaan.

Ke depannya, penerimaan pajak diharapkan akan tetap mencatat kinerja yang baik sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi. Namun dengan basis penerimaan tahun 2022 yang terus meningkat pada Maret sampai dengan Desember, kinerja pertumbuhan kemungkinan akan mengalami normalisasi.

Pada bulan Januari - Maret 2023, terdapat beberapa jenis pajak yang mengalami pertumbuhan positif. PPh 21 tumbuh positif sejalan pemberian bonus pada akhir tahun 2022. PPh 23 tumbuh sangat baik dikarenakan terdapat kenaikan aktivitas pada sektor industri pengolahan pada bulan akhir tahun 2022. PPh OP tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran tahunan atas penyampaian SPT Wajib Pajak. PPh Badan tumbuh sangat baik sejalan dengan kenaikan angsuran PPh Badan dan pembayaran tahunan PPh Badan. PPN DN tumbuh lebih baik karena konsumsi yang masih kuat dan basis yang rendah pada tahun sebelumnya akibat restitusi.

Sementara itu, terdapat PPh Final yang terkontraksi karena adanya pembayaran dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak berulang.

Penerimaan bulan Januari-Maret 2023 ditopang oleh beberapa sektor dominan. Penerimaan di periode tersebut secara umum mengalami pertumbuhan yang positif dengan dinamika antara lain:

  1. Sektor Perdagangan terkontraksi karena adanya pergeseran penerimaan pajak dari rekanan pemerintah atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak.
  2. Sektor industri pengolahan tumbuh sangat baik seiring dengan kenaikan angsuran PPh Badan dan kenaikan pembayaran PPh 23.
  3. Sektor Administrasi Pemerintah tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.
  4. Sektor Jasa Lainnya tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran tahunan PPh OP.
  5. Sektor Pertanian terkontraksi karena adanya kenaikan restitusi.

Kepatuhan Penyampaian SPT

Per tanggal 30 Maret 2023, di wilayah Sumatera Barat dan Jambi jumlah SPT yang disampaikan adalah sebanyak 304.290 SPT dari Target Penyampaian SPT sebanyak 700.354 SPT atau dengan capaian 43.56%.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan dukungan Gubernur dan seluruh Pimpinan Daerah di Provinsi Sumatera Barat yang telah membantu mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 dan melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP. Pada kesempatan ini, Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga mengimbau seluruh Wajib Pajak Badan yang belum melaporkan SPT untuk segera melaporkan SPT paling lambat tanggal 30 April 2023 supaya terhindar dari pengenaan sanksi administrasi perpajakan.

Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Sejak 14 Juli 2022, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan pemberlakuan tersebut, data wajib pajak yang ada dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus sesuai dengan data kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

DJP telah secara aktif bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pemadanan data profil wajib pajak dengan data kependudukan. Namun, hasil pemadanan tersebut belum dapat menghasilkan status valid seluruhnya atas semua Wajib Pajak Orang Pribadi. Penyebabnya adalah ada kondisi data utama wajib pajak yang sebelumnya disampaikan oleh wajib pajak saat pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi tidak sesuai atau tidak ditemukan dalam administrasi kependudukan, seperti perbedaan penulisan nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan sebagainya.

Mulai 1 Januari 2024 Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK sepenuhnya (16 digit) dan tidak dapat lagi menggunakan NPWP 15 digit (NPWP Lama). Untuk itu, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap seluruh Wajib Pajak di Provinsi Sumatera Barat dapat melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP dengan mengakses menu profil pada laman djp online di https://djponline.pajak.go.id.

Penutup

Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi senantiasa berkomitmen dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangsa. Diharapkan melalui momentum pemulihan ekonomi dan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan seluruh stakeholder dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kontribusi para pelaku ekonomi dapat meningkatkan realisasi penerimaan dan kepatuhan pajak di Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. Untuk itu diingatkan kembali kepada Wajib Pajak agar menjalankan kewajiban perpajakannya dengan menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak terhutang ke kas negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.