Katingan, 23 Oktober 2023 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengikuti pelaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) "Penyang Hinje Simpei" yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Katingan.
“Penandatangananan nota kesepakatan bersama MPP ini merupakan awal dari komitmen bersama seluruh instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Katingan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Penjabat Bupati Kabupaten Katingan Saiful S.Pd., M.Si dalam sambutannya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit Heri Widiyanto hadir sebagai perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak didampingi oleh Kepala Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan Sunarto. KP2KP Kasongan ikut berpartisipasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak di Kabupaten Katingan berupa pelayanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak kartu NPWP, pembuatan kode billing, aktivasi dan permintaan kembali EFIN, asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP, dan konsultasi perpajakan.
"Mal pelayanan publik ini didukung oleh 20 instansi, yaitu instansi vertikal, BUMN, perangkat daerah dan UPTD yakni KP2KP Kasongan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Samsat, Bank Kalteng, Kementerian Agama, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PDAM, Disdukcapil, Satpol PP dan damkar, Disperindag, DLH, Disperkimtan, Bappenda, Dinkes, Dishub dan perikanan, dan Dinas PU," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan, Karya Darma S.Hut.
Mal pelayanan publik mengintegrasikan berbagai macam pelayanan dalam satu tempat dengan tujuan pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah, cepat, terjangkau, aman, dan nyaman.
- 15 kali dilihat