Sidoarjo, 12 Mei 2022 - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik, KPP Pratama Bojonegoro, KPP Pratama Tuban, dan KPP Pratama Lamongan menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Hotel Aston Inn Gresik dengan mengundang 110 wajib pajak prominen yang terdaftar di keempat KPP tersebut. Gresik menjadi kota kedua diadakannya roadshow sosialisasi PPS setelah yang pertama di Sidoarjo (Kamis, 12/5).
Dikemas dalam acara tax gathering sekaligus halalbihalal, Ketua DPRD Kab. Gresik Muchamad Abdul Qodir, Asisten III Pemkab Gresik Abu Hasan, serta jararan Forkopimda Kab. Gresik lainnya hadir dalam kegiatan yang mengusung tema “Wayahe Mbangun Negoro, Ayo Dulur Melu PPS” ini.
Mengawali acara, Abu Hasan mewakili Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang berhalangan hadir menyampaikan terima kasih atas upaya yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur II khususnya yang terkait PPS.
“Masih ada kesempatan bagi Bapak Ibu wajib pajak yang ada di wilayah Gresik (untuk ikut PPS),” tutur Abu Hasan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin selaku narasumber menuturkan bahwa pajak menjadi penyokong terbesar pendapatan negara. 76% APBN kita disumbang oleh uang pajak yang kita bayarkan. Kontribusi seluruh wajib pajak sangat penting untuk menyehatkan dan menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Kontribusi tersebut dapat diwujudkan salah satunya melalui PPS yang memiliki prinsip sukarela, sederhana, mempunyai kepastian hukum, dan jelas manfaatnya.
“Program ini adalah kesempatan, program ini adalah penting, namanya sukarela, namun jelas manfaatnya,” ujar Vita.
Vita mengajak wajib pajak untuk tidak ragu dan segera memanfaatkan PPS yang akan segera berakhir pada 30 Juni 2022. Disampaikan Vita, sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), program ini berlangsung selama 6 bulan saja, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022, sehingga tersisa waktu kurang lebih 6 minggu. Diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan sisa waktu tersebut.
Menurut Vita, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan untuk menghindari dari sanksi yang lebih berat. Saat ini DJP dapat memanfaatkan data dari Automatic Exchange of Information (AEoI). Selain itu juga ada data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP). Ditambah lagi, DJP juga berencana menerapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) pada 2023. Wajib pajak akan sangat sulit nantinya menyembunyikan hartanya, dan jika diperiksa maka sanksinya akan lebih berat lagi. Maka bagi wajib pajak sangat diuntungkan dengan adanya PPS.
Lebih lanjut Vita menjelaskan, terdapat dua kebijakan pada PPS. Kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta Tax Amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Sedangkan Kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Sejalan dengan yang disampaikan Vita, Ketua DPRD Kab. Gresik Muchamad Abdul Qodir sepakat bahwa pajak sangat penting bagi pembagunan negara, termasuk pembangunan daerah. Saat ini APBD Kabupaten Gresik masih menggantungkan dana dari pemerintah pusat. Dari Rp3,6 triliun APBD Kab. Gresik tahun ini yang merupakan Pendapatan Asli daerah hanya sekitar Rp1,4 triliun. Ini artinya Rp2 triliun lebih masih mengandalkan Dana Transfer Daerah yang sumbernya juga dari pajak.
“Suksesnya pajak itu suksesnya daerah,” imbuh Abdul Qodir.
Abdul Qodir mengaku amat bersyukur dengan adanya PPS ini. Harapannya pajak akan terus meningkat lagi sehingga dapat memberikan kesejahteraan khususnya bagi warga yang ada di daerah Gresik, Tuban, Bojonegoro dan Lamongan.
Dengan adanya sosialisasi ini Kanwil DJP Jawa Timur II berharap jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS akan terus meningkat, dan pada akhirnya kepatuhan sukarela wajib pajak juga meningkat.
Sebagai tambahan informasi, untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor Whatsapp khusus PPS 081156-15008, dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Selain itu, disiapkan pula help desk khusus PPS di seluruh unit vertikal DJP yang siap melayani wajib pajak yang ingin mengikuti PPS.

- 16 kali dilihat