Jakarta Pusat, 26 September 2023 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) dan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) mengadakan seminar bertema “Fasilitas dan Insentif Perpajakan untuk Penanaman Modal Asing di Indonesia”. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Kantor Pusat Perhimpunan INTI, Kemayoran, Jakarta Pusat, serta melalui Zoom Meeting.

Kegiatan seminar ini diadakan guna memberikan informasi, pengetahuan, dan pemahaman terkait fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh para calon investor yang berasal dari Tiongkok yang datang ke Indonesia, yang mana Perhimpunan INTI membantu menjembatani realisasi investasi di Indonesia.

Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan dalam sambutannya menyampaikan harapannya terhadap Perhimpunan INTI sebagai partner untuk bisa benar-benar menjadi jembatan antara DJP dengan wajib pajak dalam kapasitasnya tentang perpajakan. “Cita-cita kita 2045 Indonesia Emas. Investasi jadi salah satu leverage atau ‘pengungkit’ agar kita bisa lebih cepat mencapai itu, harus kolaborasi dengan banyak negara dan investor. Semoga kita bisa kolaborasi untuk kemajuan Indonesia,” ujar Irawan.

Teddy Sugianto, Ketua Umum Perhimpunan INTI, mengajak para investor yang hadir secara daring maupun luring untuk tidak ragu berinvestasi di Indonesia. Ia juga mengimbau para wajib pajak agar taat membayar pajak. Sekjen Perhimpunan INTI Candra Jap menambahkan bahwa dengan adanya kegiatan ini harapannya semua pihak ikut berkontribusi dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi seperti yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo dan membantu para investor mendapatkan informasi mengenai investasi langsung dari sumbernya.

Pemateri kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil Jaksus Dendi Amrin. Dendi menyampaikan bahwa para investor dapat memanfaatkan fasilitas dan insentif perpajakan seperti tax allowance, tax holiday, Superdeduction Penelitian dan Pengembangan, dan/atau Superdeduction Vokasi di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Tax allowance dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu. Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% prorata sampai 6 tahun, percepatan penyusutan/amortisasi, kompensasi kerugian 5 s.d. 10 tahun, hingga pengurangan pajak atas dividen sebesar 10% (atau lebih rendah berdasarkan tax treaty).

Tax holiday dapat diperoleh oleh Wajib Pajak Badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir berupa pengurangan PPh Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama yang dilakukan. Besaran pengurangan PPh Badan diatur secara detil dalam PMK 130/2020.

Wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia sesuai dengan kriteria PMK 153/2020 dapat mendapatkan fasilitas Superdeduction penelitian dan pengembangan berupa diskon penghasilan bruto sebesar 100% s.d. 300% dari jumlah penelitian dan pengembangan yang dilakukan. Sedangkan wajib pajak yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan vokasi berbasis kompetensi tertentu dapat mendapatkan fasilitas Superdeduction Vokasi berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% s.d. 200% dari biaya vokasi yang dikeluarkan sesuai dengan PMK 128/2019.

 

Narahubung Media:

Herry Setyawan                                                 Telpon   :  (021) - 21191912
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan,           Surel      :  p2humas.jakbar@pajak.go.id
dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta Barat