Pati, 25 November 2024Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati mengadakan sosialiasi kewajiban perpajakan sektor perikanan tangkap pada (Selasa, 5/11). Kegiatan ini bertempat di The Safin Hotel Pati. Diikuti oleh 40 orang perwakilan dari tiga paguyuban perikanan tangkap yang ada di Kabupaten Pati yaitu Mitra Nelayan Sejahtera (Purse Seine), Asosiasi Nelayan Jaring Cumi Mina Samudra Raya Bersatu, dan Paguyuban Nelayan Mina Santosa (JTB). Selain itu, turut hadir pula Ketua Asosiasi Nahkoda di Kabupaten Pati. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan kepada para pelaku usaha perikanan tangkap, mulai dari pemilik modal, nahkoda, hingga awak kapal lainnya, sekaligus sebagai forum diskusi antara pelaku usaha dan DJP.

Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Pati, Paulus Soetjipto Adi Dosoputro. Paulus menyampaikan bahwa dalam melaksanakan perekonomian suatu negara memerlukan pendapatan dan penopang terbesar sumber pendapatan negara yaitu pajak, sehingga kontribusi wajib pajak sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. “Pajak adalah penopang utama pendapatan negara, sehingga peran pajak sangat penting dan perlu kita ketahui bersama,” ungkap Paulus.

Sambutan kedua disampaikan oleh Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Dwi Hermawan Wicaksono. Dwi menyampaikan bahwa kepatuhan wajib pajak ada tingkatannya, mulai dari patuh hingga tidak patuh. Wajib pajak patuh yaitu wajib pajak yang dengan kesadarannya sendiri melaksanakan kewajiban perpajakannya,  inilah perilaku yang diharapkan dan senantiasa ditumbuhkan dalam masyarakat sebagai wajib pajak,” jelas Dwi kepada khalayak.

Materi yang pertama yaitu tentang kewajiban perpajakan secara umum oleh Tim Penyuluh Pajak, diawali dengan penjelasan dan perbedaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak pusat yang dikelola oleh DJP. Disampaikan juga tentang bagaimana perhitungan dan pengenaan pajak penghasilan untuk pelaku usaha perikanan tangkap, serta Pajak Bumi Bangunan Sektor Lainnya.

Perikanan tangkap merupakan usaha yang mengambil manfaat dari bumi yaitu perairan di wilayan NKRI, maka berdasarkan Undang – Undang, atas kegiatan tersebut merupakan objek PBB. Tim Penyuluh juga menyampaikan bahwa Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi Bangunan merupakan dua objek yang berbeda.

Pada penyampaian materi  selanjutnya oleh Fungsional Penilai Pajak, para pelaku perikanan tangkap diajak mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) bersama dan  tanya jawab secara langsung terkait SPOP dan penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan objek perikanan tangkap.

Acara kemudian ditutup dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Pati, Muhammad Rafie. Para peserta antusias bertanya tentang penghitungan dan penerapan aturan perpajakan sekaligus menyampaikan kondisi usaha mereka saat ini dan aspirasi mereka terkait aturan pemerintah yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan para pelaku usaha perikanan tangkap di Kabupaten Pati sekaligus menjadi wadah komunikasi dan penyampaian aspirasi para pelaku usaha perikanan kepada DJP.

 

***

PajakKuatAPBNSehat

Narahubung Media:

Bayu Setiawan

) : (024) 3544065

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

*:p2humas.jateng1@pajak.go.id

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I