Labuhanbatu, 22 Agustus 2023 – Tim Penyidik Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) menyerahkan tanggung jawab tersangka berinisial SM beserta barang bukti (P-22) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, atas dugaan telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut.
Tersangka SM melakukan perbuatannya tersebut melalui CV SJ dalam kurun waktu Masa/Tahun Pajak Januari/2012 sampai dengan Desember/2014. Atas perbuatannya tersebut tersangka SM telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.548.542.189,- (satu miliar lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah). Adapun perbuatan tindak pidana tersebut sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, tersangka SM sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2022. Tersangka SM berhasil ditangkap di Kota Pekanbaru, Riau dan selanjutnya ditahan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Guna penyelesaian Berkas Perkara Pidana, atas penahanan tersebut juga telah dilakukan perpanjangan penahanan.
Keberhasilan penangkapan tersangka SM tersebut terwujud berkat koordinasi dan kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Sumut II dengan KPP Pratama Rantau Prapat, Kanwil DJP Riau, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak dalam rangka pengamanan penerimaan negara. Kanwil DJP Sumut II menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPP Pratama Rantau Prapat, Kanwil DJP Riau, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas koordinasi dan kerja sama yang telah dilakukan.

- 28 kali dilihat