Medan, 20 Februari 2023 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungannya berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Medan dalam rangka mengajak masyarakat lakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sejak 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Dengan pemberlakuan tersebut, data wajib pajak yang ada dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus sesuai dengan data kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Oleh karena itu, DJP membutuhkan dukungan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pemilik NPWP 15 digit (NPWP lama) untuk melakukan pemutakhiran data utama wajib pajak secara mandiri.
Dalam upaya mempercepat pemadanan NIK jadi NPWP, KPP di lingkungan Kanwil DJP Sumut I, khususnya KPP yang memiliki wilayah kerja di Kota Medan melakukan koordinasi kepada Pemerintah Kota Medan.
Kegiatan ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2023. Salah satunya adalah KPP Pratama Medan Polonia bekerja sama dengan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, untuk mengimplementasikan program pemadanan NIK jadi NPWP kepada pegawai di linkungan Pemerintah Kota Medan (Selasa, 24/1).
Tak hanya itu, kerja sama juga dijalin dengan kecamatan dan kelurahan di wilayah kerja Pemerintah Kota Medan. Sampai dengan 20 Februari 2023, Kanwil DJP Sumut I telah berkoordinasi kepada sembilan kecamatan dan 14 kelurahan.
Sejalan dengan hal tersebut, KPP Pratama Medan Petisah melakukan audiensi ke Inspektorat Kota Medan. Dalam kesempatan tersebut Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap, telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan (Selasa, 14/2).
“Saya mengajak seluruh ASN Pemerintah Kota Medan untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP, sekaligus melaporkan SPT tahunan Pajak Penghasilan 2022, guna membangun Kota Medan menjadi lebih baik demi mewujudkan yang berkah, maju, dan kondusif. Lebih awal tentu lebih aman dan nyaman”, ujar Sulaiman.
Dengan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Medan, Kanwil DJP Sumut I berharap dapat mempercepat implementasi pemadanan NIK menjadi NPWP. Hal ini bertujuan agar memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

- 27 kali dilihat