Padang, 17 Maret 2023 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Marihot Pahala Siahaan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Realisasi Penerimaan Pajak
Realisasi penerimaan Pajak di Provinsi Sumatera Barat periode Januari - Februari 2023 adalah sebesar Rp696,92 Miliar atau 12,29% dari target Rp5,67 Triliun. Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan netto sebesar 117,38% dari capaian penerimaan pajak s.d. periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp320,60 Miliar. Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari - Februari 2023 dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aktivitas ekonomi yang terus membaik yang diiringi dengan kenaikan angsuran PPh Badan. Selain itu, rendahnya basis penerimaan tahun sebelumnya yang disebabkan oleh restitusi yang cukup besar menjadi faktor lain yang mempengaruhi kinerja penerimaan.
Ke depannya, penerimaan pajak diharapkan akan tetap mencatat kinerja yang baik sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi. Namun dengan basis penerimaan tahun 2022 yang terus meningkat pada Maret sampai dengan Desember, kinerja pertumbuhan kemungkinan akan mengalami normalisasi.
Pada bulan Januari - Februari 2023, terdapat beberapa jenis pajak yang mengalami pertumbuhan positif. PPh 21 tumbuh positif sejalan pemberian bonus pada akhir tahun. PPh OP terkontraksi karena adanya pelunasan ketetapan pajak pada tahun sebelumnya yang tidak berulang. PPh Badan tumbuh sangat baik akibat kenaikan angsuran PPh Badan. Sementara itu, PPh Final terkontraksi karena adanya pembayaran dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak berulang. PPN DN tumbuh lebih baik karena konsumsi yang masih kuat dan basis yang rendah pada tahun sebelumnya akibat restitusi.
Penerimaan bulan Januari-Februari 2023 ditopang oleh beberapa sektor dominan. Secara umum sektor-sektor besar ini mengalami pertumbuhan yang positif dibandingkan dengan tahun sebelumnya, antara lain:
- Sektor industri pengolahan tumbuh positif seiring dengan kenaikan angsuran PPh Badan dan kenaikan PPh 23.
- Sektor Perdagangan terkontraksi karena adanya pelunasan ketetapan pajak yang tidak berulang.
- Sektor Administrasi Pemerintah tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.
- Sektor Jasa Keuangan tumbuh positif sejalan dengan pemberian bonus pada akhir tahun.
Kepatuhan Penyampaian SPT
Per tanggal 14 Maret 2023, di wilayah Sumatera Barat dan Jambi jumlah SPT yang disampaikan adalah sebanyak 233.930 SPT dari Target Penyampaian SPT sebanyak 605.766 SPT atau dengan capaian 38.62%.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan dukungan Gubernur dan seluruh Pimpinan Daerah di Provinsi Sumatera Barat yang telah membantu mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 dan melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP. Pada kesempatan ini, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga mengimbau seluruh Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera melaporkan SPT supaya terhindar dari pengenaan sanksi administrasi perpajakan.
Pemadanan NIK Menjadi NPWP
Sejak 14 Juli 2022, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan pemberlakuan tersebut, data wajib pajak yang ada dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus sesuai dengan data kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
DJP telah secara aktif bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pemadanan data profil wajib pajak dengan data kependudukan. Namun, hasil pemadanan tersebut belum dapat menghasilkan status valid seluruhnya atas semua Wajib Pajak Orang Pribadi. Penyebabnya adalah ada kondisi data utama wajib pajak yang sebelumnya disampaikan oleh wajib pajak saat pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi tidak sesuai atau tidak ditemukan dalam administrasi kependudukan, seperti perbedaan penulisan nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan sebagainya.
Sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) DJP akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024. Konsekuensinya Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK sepenuhnya (16 digit) dan tidak dapat lagi menggunakan NPWP 15 digit (NPWP Lama) sejak 1 Januari 2024. Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP. Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama Wajib Pajak Orang Pribadi telah berstatus valid. Untuk itu, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap seluruh Wajib Pajak di Provinsi Sumatera Barat dapat melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP dengan mengakses menu profil pada laman djp online di https://djponline.pajak.go.id.
Penutup
Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi senantiasa berkomitmen dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangsa. Diharapkan melalui momentum pemulihan ekonomi dan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan seluruh stakeholder dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kontribusi para pelaku ekonomi dapat meningkatkan realisasi penerimaan dan kepatuhan pajak di Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. Untuk itu diingatkan kembali kepada Wajib Pajak agar menjalankan kewajiban perpajakannya dengan menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak terhutang ke kas negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- 41 kali dilihat