Jakarta, 27 Desember 2021 - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka inisial AYI dan TS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jalan Tanjung No.1, RT.1/RW.2, Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021.


Tersangka AYI yang tercatat sebagai direktur PT NIM, diduga dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT NIM, setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2018. Perbuatan tersangka AYI selaku Direktur PT NIM tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya untuk masa Januari 2016 s.d. Desember 2018 sebesar Rp2.854.882.741,00 (dua milyar delapan ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah).


Sedangkan tersangka TS diduga dengan sengaja turut serta membantu menerbitkan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2018. Perbuatan tersangka TS tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya untuk masa Januari 2018 s.d. Desember 2018 sebesar Rp586.232.318,00 (lima ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus delapan belas rupiah).


Atas perbuatan kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 39A huruf a Juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 (enam) tahun.
Penyelesaian proses penyidikan ini merupakan kerja sama antara jajaran PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan jajaran Kejaksaan RI.

Direktorat Jenderal Pajak secara konsisten menjalankan proses penegakan hukum di bidang perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap para wajib pajak dan pihak terkait yang melanggar aturan perpajakan yang berlaku. Tujuannya untuk memberikan efek jera bagi para pengemplang pajak dan demi memberikan keadilan bagi sebagian besar Wajib Pajak lainnya yang telah patuh dalam membayar pajak. Untuk itu diperlukan dukungan dari semua pemangku kepentingan agar reformasi di Direktorat Jenderal Pajak termasuk dalam aspek penegakan hukum dapat berjalan untuk Indonesia yang lebih baik.


#PajakKitaUntukKita
 

Tags