Mataram, 9 Februari 2021 - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara menyerahkan dua tersangka dugaan tindak pidana di bidang perpajakan berinisial MY dan AH kepada Kejaksaan Negeri Mataram.
Selain itu, PPNS Kanwil DJP Nusa Tenggara juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut. Wajib Pajak diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Tersangka MY bersama-sama dengan AH diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak Januari 2008 sampai dengan Desember 2013.
Besarnya kerugian pada Pendapatan Negara sekurangkurangnya adalah sebesar Rp862.501.080,00 (Delapan ratus enam puluh dua juta lima ratus satu ribu delapan puluh rupiah). Berkas Penyidikan tersangka MY dan AH telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (P-21) dengan nomor B3057/N.2.5/Ft.1/12/2020 tanggal 7 Desember 2020 (MY) dan nomor B3056/N.2.5/Ft.1/12/2020 tanggal 7 Desember 2020 (AH). '
Kanwil DJP Nusa Tenggara telah melakukan proses pengembangan dan analisis terhadap IDLP (Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan) atas nama tersangka MY yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan Kanwil DJP Nusa Tenggara, dan penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Nusa Tenggara. Berkas Penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan dapat diproses menuju persidangan.
Dalam melakukan upaya penegakan hukum, Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan dan konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan serta untuk meningkatkankepatuhan sukarela pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Belis Siswanto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP Nusa Tenggara, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan dalam rangka menimbulkan deterrent effect atau efek jera bagi wajib pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia dan upaya pengamanan penerimaan negara.
#PajakKitaUntukKita
- 158 kali dilihat