Bekasi, 21 Juni 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui Fungsional Penyuluh Pajak melaksanakan edukasi perpajakan kepada PT Golden Brilliant Sanitaryware pada hari Jumat (21/6). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Keuangan dan Pajak dari PT tersebut.
Pada kegiatan tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak Beny Santoso memberikan beberapa materi yaitu Hak-hak wajib pajak, Kewajiban wajib pajak badan, penjelasan Pemotongan PPh 21 Tarif Efektif Rata-Rata (TER), perbandingan tarif umum dengan tarif TER, dan tanya jawab. Tidak lupa Beny juga menjelaskan mengenai PSIAP dan pemadanan NIK-NPWP.
“Tarif Efektif Rata-Rata ini merupakan simplifikasi cara penghiitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 melalui penggunaan tabel tarif efektif untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak selain masa pajak terakhir. Penerapan kebijakan ini tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi karyawan karena penghitungan setahunnya menggunakan tarif yang sama yang berlaku sebelumnya.” ujar Fungsional Penyuluh Pajak Desynta Yuliana.
Acara edukasi tersebut bergulir selama 2 jam mulai pukul 15.00 WIB. Wajib pajak antusisas menyimak dan berdiskusi dengan Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II terkait dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan terkait dengan perpajakan.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai Pemotongan PPh Pasal 21 melalui TER sehingga dapat memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai informasi perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatAPBNSehat

- 13 kali dilihat