Surakarta, 6 Februari 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menyelenggarakan Edukasi Coretax secara khusus kepada insan media yang berada di wilayah Eks. Keresidenan Surakarta (Kamis, 5/2). Diikuti oleh 25 wartawan di wilayah Soloraya, kegiatan ini menjadi inisiatif strategis Kanwil DJP Jateng II dalam menyiapkan insan pers sebagai garda terdepan literasi perpajakan di masyarakat.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Ketua Persatuan Wartawan (PWI) Kota Surakarta, Anas Syahirul Alim. Dalam sambutannya, Anas menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil DJP Jateng II yang secara khusus memberikan pembekalan kepada insan pers.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah II, Herlin Sulismiyarti dalam pembukaan kegiatan turut menyampaikan apresiasi tinggi atas antusiasme wartawan mengikuti program edukasi ini. "Terima kasih atas komitmen tinggi untuk terus meningkatkan pengetahuan, khususnya dalam bidang perpajakan. Kehadiran Bapak/Ibu menunjukkan kepedulian terhadap upaya bersama membangun kesadaran pajak di masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Herlin menekankan bahwa pemahaman mendalam tentang sistem Coretax tidak hanya bermanfaat untuk keperluan pribadi wartawan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga sebagai bekal untuk mengedukasi publik melalui tulisan dan pemberitaan mereka. “Bapak/Ibu wartawan dapat menjadi agen edukasi perpajakan di tengah masyarakat. Informasi yang disampaikan melalui berbagai media akan sangat bermanfaat bagi masyarakat luas," ungkapnya.

Kegiatan ini diselenggarakan di tengah momentum krusial—tahun 2026 menjadi tahun pertama pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 menggunakan sistem Coretax DJP. Coretax DJP merupakan wujud modernisasi administrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh proses dalam satu platform digital dengan single login untuk kemudahan wajib pajak.

Pada kegiatan edukasi kali ini, para peserta diminta membawa laptop untuk langsung mempraktikkan tahapan demi tahapan penggunaan Coretax, dimulai dari Aktivasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP, serta simulasi pelaporan SPT Tahunan.

Dengan membekali wartawan keterampilan menggunakan Coretax, Kanwil DJP Jateng II berharap terjadi efek multiplier dalam sosialisasi sistem baru ini. Lebih dari sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, edukasi ini diharapkan membentuk ekosistem literasi perpajakan yang lebih luas, diantaranya informasi yang akurat dan mudah dipahami menjangkau seluruh lapisan masyarakat melalui peran strategis media massa.

Sebagai informasi, Kanwil DJP Jawa Tengah II membuka layanan Helpdesk Coretax DJP, termasuk asistensi pelaporan SPT Tahunan, sepanjang Januari hingga Maret 2026 pada jam kerja layanan. “Bagi bapak dan ibu yang membutuhkan pendampingan, silakan mengunjungi helpdesk kami ataupun pojok pajak di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kami akan mendampingi hingga SPT Tahunan berhasil dilaporkan,” pungkas Herlin.

 

 

 

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

 

Narahubung Media :_____________________________________________________

Herlin Sulismiyarti                                                                 : (0271) 713552

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan

Hubungan Masyarakat                                                            : p2humas.jateng2@pajak.go.id

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II

Dokumentasi