Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis dan KPP Pratama Depok Sawangan menggelar Rapat Koordinasi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Perpajakan dengan Pemerintah Daerah Kota Depok yang dilaksanakan di Felfest UI Faculty Club Universitas Indonesia, Kota Depok (Jumat, 29/10).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Depok Suprian Suri dan jajaran pejabat Pemerintah Kota Depok mulai dari Para Asisten Sekretariat Daerah Kota Depok, Inspektur Daerah Kota Depok, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Depok hingga para Camat di Kota Depok.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain hadir dengan didampingi oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat III, Kepala KPP Pratama Depok Cimanggis dan Kepala KPP Pratama Depok Sawangan.

Dalam paparannya, Ismiransyah menyampaikan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.743,6 Triliun, DJP diberikan amanah untuk memenuhi penerimaan negara sebesar Rp1.229.6 Triliun. Prioritas APBN Tahun Anggaran 2021 adalah untuk percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bidang Kesehatan, Perlindungan Sosial, Program Prioritas, Dukungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Pembiayaan Korporasi serta Insentif Usaha.

 “Sementara alokasi dana transfer ke Pemerintah Kota Depok yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak tentunya sangat didukung oleh penerimaan pajak secara umum. Juga yang tak kalah penting yaitu tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Meningkatnya Kepatuhan SPT di Kota Depok tentunya dapat mendorong pencapaian target penerimaan pajak. Pada akhirnya alokasi DBH juga akan bertambah,” tegasnya.

Selanjutnya Ismiransyah mengimbau agar perusahaan-perusahaan besar yang memiliki cabang perusahaan di Kota Depok segera mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang di Kota Depok sehingga pajak yang dibayarkan dapat meningkatkan DBH bagi Pemerintah Daerah Kota Depok.

Dalam sambutannya, Suprian Suri menjelaskan maksud jalinan kerja sama antara Pemerintah Kota Depok dengan DJP dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tentang Optimalisai Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kota Depok.

Di akhir paparanya, Ia berharap agar seluruh ASN di Kota Depok dapat menjadi teladan bagi warga Depok untuk taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Ia juga berterimakasih kepada warga Depok yang tetap taat melaksanakan kewajiban perpajakannya meski dalam kondisi pandemi Covid-19.

Rapat Koordinasi ini ditutup dengan Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang disampaikan langsung oleh Kepala KPP Pratama Depok Ciamnggis Sonny Agustinus.