Depok, 8 Maret 2021 -- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain mendampingi Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk melaporkan (Surat Pemberitahuan) SPT Tahunannya dalam kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan Kota Depok.
Turut hadir melaporkan SPT Tahunan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) yaitu Ketua DPRD Kota Depok, Kepala Polisi Resor Kota Depok, Komandan Komando Distrik Militer 0508 Depok, Ketua Pengadilan Negeri Depok, dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak juga para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang telah berkontribusi melaporkan SPT dengan tepat waktu. Role model pemimpin yang taat pajak dapat memberikan motivasi bagi para wajib pajak lainnya untuk dapat turut serta berkontribusi bagi bangsa melalui taat membayar pajak,” ungkap Mohammad Idris dalam sambutannya.
“Jumat lalu Presiden kita Bapak Jokowi sudah melaporkan SPT Tahunan. Hari ini kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan di Kota Depok dimana diharapkan jika pimpinan sudah lapor SPT, tentunya rakyat sesuai ketentuan mengikuti kepemimpinan yang baik,” ujar Ismiransyah.
"Terima kasih kepada jajaran Forkompimda Kota Depok dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Depok yang hari ini telah melaporkan SPT Tahunan. Kegiatan ini sebagai contoh dan panutan bagi seluruh wajib pajak khususnya Kota Depok. Kami mengajak seluruh wajib Pajak Kota Depok untuk segera melaporkan SPT," tambahnya.
Ismiransyah menambahkan, sampai dengan tanggal 7 Maret 2022 sebanyak 4,6 juta wajib pajak di Indonesia sudah lapor SPT Tahunan. Untuk wajib pajak di wilayah Kota Depok yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis dan KPP Pratama Depok Sawangan sudah 45.475 SPT Tahunan dilaporkan.
Menanggapi penerimaan pajak, Ismiransyah menyampaikan, "Pendapatan Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 direncanakan sebesar Rp1.846,1 triliun, yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.510,0 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp335,6 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp0,6 triliun."
Penerimaan pajak di KPP Pratama Depok Cimanggis pada tahun 2021 sebesar Rp1,04 triliun atau tercapai 92,5% dari target Rp1,12 triliun, tumbuh 21% dari tahun 2020. Sedangkan KPP Pratama Depok Sawangan sebesar Rp937 miliar atau 88,5% dari target Rp1,06 triliun, tumbuh -0,99% dari tahun 2020.
Total penerimaan pajak pusat di Kota Depok tahun 2021 sebesar Rp1,97 triliun. Sedangkan target penerimaan pajak di tahun 2022 untuk Kota Depok sebesar Rp1,73 triliun. Pajak yang dibayarkan digunakan untuk mendukung program pembangunan, pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat dan pemulihan kesehatan termasuk program vaksinasi.
"Dari data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, total Dana Bagi Hasil (DBH) yang diberikan ke Kota Depok tahun 2022 sebesar Rp98 miliar yang terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. Sedangkan Dana Alokasi Umum yang diberikan ke Kota Depok sebesar Rp834 miliar," tutur Ismiransyah menambahkan.
Dalam kesempatan pekan panutan, jajaran Direktorat Jenderal Pajak juga menyampaikan informasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). "PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. PPS terdapat dua kebijakan, berlaku hanya 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022," tambah Ismiransyah.
Sampai dengan tanggal 7 Maret 2022, secara nasional 19.703 wajib pajak telah mengikuti PPS, Rp23,97 triliun harta telah diungkapkan dan negara mendapat Rp2,4 triliun PPh. Untuk Kota Depok, 65 wajib pajak Kota Depok sudah memanfaatkan PPS. Rp64 miliar telah diungkapkan dan total pembayaran PPh senilai Rp5,93 miliar.
- 38 kali dilihat