Bekasi, 14 Mei 2024Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui Fungsional Penyuluh Pajak melaksanakan edukasi perpajakan secara daring kepada wajib pajak Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada hari Selasa (14/5). Kegiatan tersebut dihadiri oleh 30 wajib pajak badan.

Pada kegiatan tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak Beny Santoso memberikan beberapa materi yaitu Definisi Wajib Pajak, Hak-hak wajib pajak, Kewajiban wajib pajak badan, hak & kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan, dan hak & kewajiban wajib pajak pengusaha kena pajak. Tidak lupa Beny juga menjelaskan mengenai PSIAP dan pemadanan NIK-NPWP.

“Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1984 dan perubahannya. PKP yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila dalam satu tahun buku melakukan penyerahan lebih dari 4.8M atau memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP” ujar Fungsional Penyuluh Pajak Desynta Yuliana.

Acara edukasi tersebut bergulir selama 2 jam mulai pukul 09.00 WIB. Wajib pajak yang hadir antusias dalam menerima penjelasan dari Fungsional Penyuluh Pajak dan aktif bertanya melalui fitur chat atau raise hand yang terdapat pada aplikasi zoom.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai hak dan kewajibannya selaku Pengusaha Kena Pajak sehingga dapat memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam menjalankan usahanya.

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai informasi perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.

 

#PajakKitaUntukKita

#PajakKuatAPBNSehat