Pekanbaru, 2 Mei 2019 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Riau melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah, bertempat di Aula Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak. Kesepakatan Bersama ini merupakan perpanjangan Kesepakatan Bersama sebelumnya dan merupakan perubahan/addendum atas Kesepakatan Bersama Nomor: MoU-9/WPJ.02/2019; Nomor: 11/HK/MoU/2019.
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar dan Bupati Siak Alfedri menandatangani Kesepakatan Bersama kali ini, yang memiliki ruang lingkup sebagai berikut:
- bidang pertukaran data dan informasi perpajakan;
- bidang peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia;
- bidang pemberian bantuan dalam rangka pelaksanaan tugas; dan
- bidang pengujian kepatuhan dalam proses pemberian layanan publik melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Khusus dalam pelaksanaan Ruang Lingkup pemberian bantuan dalam rangka pelaksanaan tugas, Pemkab Siak dan Kanwil DJP Riau sepakat untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan bersama seperti:
- pemberian asistensi, pemberian bantuan tenaga ahli dan/atau dukungan lain dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing pihak dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pemetaan subyek dan obyek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sektor usaha perkebunan diluar kawasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan;
- penyusunan studi kelayakan bagi terwujudnya peraturan pemerintah daerah tentang penetapan NJOP dan tata cara perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sektor usaha perkebunan.
Pelaksanaan kegiatan bersama tersebut rencananya akan dilaksanakan mulai Oktober sampai dengan Desember 2020, dengan wilayah sasaran uji coba yang nanti akan ditentukan bersama oleh Tim dari DJP dan Pemkab Siak. Kegiatan tersebut akan dimonitoring dan dievaluasi secara berkala, yang diharapkan dapat memperluas basis data objek PBB sektor Pedesaan Perkotaan, yang secara langsung tentunya akan meningkatkan Pendapatan Daerah dari sektor perpajakan.
Dengan adanya kerja sama Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Basis Data Perpajakan baik pajak pusat dan pajak daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan maupun dari Dana Bagi Hasil penerimaan pajak pusat, antara lain PPh 25/29 Orang Pribadi dan PPh pasal 21. Dengan optimalnya penerimaan pajak pusat dan pajak daerah, diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kemandirian keuangan daerah.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
- 155 kali dilihat