Jakarta, 19 April 2022 – Hari ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para wajib pajak prominen. Penyelenggaraan sosialisasi berlangsung di Kota Makassar dan direlai melalui Zoom Meeting dan Youtube Ditjen Pajak RI.

Acara juga diikuti secara daring oleh tiga Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dari 10 provinsi yaitu, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara), Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), dan Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama), 33 kantor pelayanan pajak, dan 52 KP2KP serta 1.510 wajib pajak yang datang berkumpul dan hadir secara luring (offline) di 85 kantor pajak tersebut.

Sosialisasi digelar dalam format diskusi panel yang menampilkan narasumber dari Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan. Anggota Komisi XI M. Amir Uskara dan Muhidin M. Said menyampaikan proses penyusunan dan latar belakang UU HPP, sedangkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan isi dan penjelasan dari UU HPP.

Sebelumnya, Pemerintah Sulawesi Selatan secara khusus mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan oleh DJP ini.

“Atas nama pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, saya memberikan apresiasi dan dukungan atas pelaksanaan sosialisasi UU HPP ini semoga sosialisasi ini menjadi momentum untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan kepastian hukum sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara,” demikian sambutan Gubernur Sulawesi Selatan yang dibacakan oleh Asisten III Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tautoto Tanaranggina.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam paparannya lebih menyoroti tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang jangka waktunya hanya bersisa kurang dari 2,5 bulan lagi.

“Saya ingin mengingatkan, kami ada catatan data harta Bapak/Ibu segini yang belum dilaporkan, kalau memang belum terlaporkan tolong dilaporkan mumpung ada PPS, kalau sudah, ya, diabaikan saja,” ujar Suryo.

Hal tersebut terkait imbauan melalui surat elektronik (e-mail) yang sudah DJP layangkan kepada wajib pajak. Menurut Suryo, DJP sudah melayangkan tiga jenis e-mail secara massal, imbauan SPT Tahunan, imbauan mengikuti PPS, dan klarifikasi harta yang diikuti dengan imbauan mengikuti PPS.

Data harta yang dimiliki DJP menjadi tanda keterbukaan akses informasi keuangan wajib pajak baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang kini dimiliki DJP. Hal tersebut menjadi salah satu pembeda PPS dengan program Tax Amnesty. Dengan transparansi keuangan tersebut diharapkan wajib pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar ke depan. Untuk saat ini, apabila masih terdapat harta tahun-tahun sebelumnya yang belum dilaporkan, wajib pajak dapat melunasinya dengan ikut PPS.

Untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor whatsapp khusus PPS 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Selain itu, disiapkan pula helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP.

#PajakKitaUntukKita

***