Palembang, 16 Januari 2025 – Quintrick! Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel berhasil mencatatkan sukses penerimaan pajak melampaui target selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Berdasarkan data per 31 Desember 2024, capaian penerimaan pajak adalah sebesar Rp23.293 miliar atau 100,44 % dari target sebesar Rp23.192 miliar, tumbuh 6,73% dibandingkan tahun 2023. Untuk Provinsi Sumatera Selatan, capaian penerimaan pajak adalah sebesar 100,39%, sedangkan untuk Provinsi Bangka Belitung sebesar 100,69%. Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel berhasi meraih penerimaan pajak 100%, dengan rincian sebagai berikut:
- KPP Pratama Baturaja sebesar 101,14%
- KPP Pratama Bangka sebesar 101,09%
- KPP Pratama Lubuk Linggau sebesar 100,97%
- KPP Pratama Lubuk Lahat sebesar 100,97%
- KPP Pratama Palembang Ilir Barat sebesar 100,68%
- KPP Pratama Kayu Agung sebesar 100,63%
- KPP Pratama Palembang Seberang Ulu sebesar 100,54%
- KPP Pratama Sekayu sebesar 100,49%
- KPP Pratama Tanjung Pandan sebesar 100,45%
- KPP Pratama Prabumulih sebesar 100,33%
- KPP Pratama Palembang Ilir Timur sebesar 100,28%
- KPP Pratama Pangkal Pinang sebesar 100,17%
- KPP Pratama Madya Palembang sebesar 100,00%
Penerimaan mayoritas jenis pajak utama ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (42,6%), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (18,5%), PPh Badan (10,4%), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan (9,8%), PPh Final (5,9%), PPh Pasal 23 (4,6%) dan PPh Pasal 22 (2,4%). Penerimaan mayoritas dari sektor utama antara lain sektor Perdagangan Besar dan Eceran (21,2%), Pertambangan dan Penggalian (18,9%) dan Administrasi Pemerintahan (17,8%).
Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel mencatatkan tax buoyancy sebesar 1,42 di Sumatera Selatan dan 7,98 di Bangka Belitung. Angka tax buoyancy di atas 1 menunjukkan bahwa pertumbuhan pajak melebihi pertumbuhan Produk Domestik Bruto. Capaian tax buoyancy ini juga menunjukkan bahwa penggalian potensi perpajakan lebih dari besar dari pertumbuhan ekonomi yang terjadi.
Keberhasilan pencapaian penerimaan pajak juga disertai dengan kepatuhan wajib pajak yang sangat baik dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di tahun 2024, yaitu sebesar 117,53%. Data kepatuhan wajib pajak di Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar 115,43% dan di Provinsi Bangka Belitung sebesar 124,82%.
“Kami berterima kasih kepada seluruh wajib pajak atas kontribusinya dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Keberhasilan pencapaian penerimaan pajak tahun ini merupakan hasil kerja keras para pegawai DJP dan juga hasil kerja sama yang sangat baik dengan para mitra strategis di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel,” ujar Kepala Kanwil Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Tarmizi.
Pada kesempatan ini, Tarmizi menyampaikan harapan dan optimismenya bahwa dalam tahun 2025 ini tantangan dalam mengamankan penerimaan pajak akan semakin dinamis. Adanya aktivitas shadow economy, penuruhan target produksi batu bara, perlambatan aktivitas sektor timah dan juga volatilitas harga komoditas, sangat membutuhkan kerja keras seluruh pegawai agar dapat mencapai penerimaan pajak yang optimal. Tentu dengan inovasi, integritas, dan kerja sama yang lebih baik, Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel dapat menjawab tantangan tersebut dan melampaui ekspektasi.
#PajakKuatAPBNSehat
#PajakKitaUntukKita
Narahubung Media:__________________________________________________________________________________________________
Teguh Pribadi Prasetya
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung
(0711) 357077, 315289
kanwil.060@pajak.go.id
- 5 kali dilihat