Rejang Lebong, 25 Maret 2025 – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup menggelar kegiatan Pekan Panutan bersama Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Dalam kesempatan ini, Bupati menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tepat waktu (Jumat,14/3).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bupati Rejang Lebong ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung melalui KPP Pratama Curup dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, serta mendorong kesadaran pajak di kalangan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Fikri Thobari menyampaikan bahwa pajak memiliki peran krusial dalam pembangunan daerah dan nasional. Dana pajak yang dihimpun akan digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan layanan kesehatan, serta memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.

“Saya mengajak seluruh warga Rejang Lebong untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan,” ujar Muhammad Fikri Thobari.

Bupati Rejang Lebong mendukung penuh kepatuhan pajak yang baik dengan mendorong masyarakat agar tidak menunda pelaporan hingga batas akhir. Melalui layanan e-Filing, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara mudah, cepat, dan aman tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

“Wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelaporan SPT Tahunan dapat menghubungi KPP terdekat atau melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Imam Kasroi Kepala KPP Pratama Curup.

 

#LaporSPT #PajakUntukNegeri