Rejang Lebong, 16 Maret 2026 – “Saya, Muhammad Fikri Thobari, telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan saya melalui Coretax DJP. Ayo segera laporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan,” tutur Bupati Rejang Lebong dalam video testimoni yang disampaikan dari Kabupaten Rejang Lebong (Jumat, 13/3).

Melalui video yang dipublikasikan di media sosial Instagram, Muhammad Fikri Thobari mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP.

Usai melaksanakan pelaporan SPT dengan bimbingan dari penyuluh KPP Curup, ia menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah dan negara.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id paling lambat 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan. Pelaporan kini semakin mudah, cepat, dan aman, serta dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja tanpa antre,” ujar Fikri.

Fikri juga menegaskan bahwa kemudahan layanan digital melalui Coretax DJP diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sebagai aksi nyata dalam memberikan teladan dan panutan tersebut, Fikri mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menjalankan kewajiban pajak.  “Dengan melaporkan SPT Tahunan, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan negara. Mari tunaikan kewajiban perpajakan kita bersama,” tutup Fikri.

 

#KamiDampingiSampaiBerhasil

#LaporSPTHariIni

#LebihAwalLebihNyaman

Dokumentasi