Lampung Selatan, 13 Maret 2026 – “Saya, Radityo Egi Pratama, telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan saya melalui Coretax DJP,” tutur Bupati Lampung Selatan dalam video testimoni Pekan Panutan yang disampaikan dari Kabupaten Lampung Selatan (Rabu, 11/3).

Melalui video yang dipublikasikan di media sosial Instagram, Radityo Egi Pratama mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui Coretax DJP.

Dalam kampanye tersebut, Radityo Egi Pratama menyampaikan bahwa kepatuhan pajak merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga negara, mengingat pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara tepat waktu, benar, dan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id,” ujar Radityo.

Ia juga menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP dapat dilakukan dengan cepat, mudah serta fleksibel dari mana saja dan kapan saja.

“Semoga apa yang kita lakukan dapat membawa dampak positif bagi daerah, bangsa, dan negara. Pajak tumbuh, Indonesia tangguh,” tutup Radityo.

Dokumentasi