Lampung, 3 April 2023 - Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo dan Bupati Lampung Utara Budi Utomo menandatangani Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Utara.  Penandatanganan ini didampingi dan disaksikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sugiri Tejanagara dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi Nurdin Edwin.

Manfaat Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk menambah layanan masyarakat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Utara dan memperluas jangkauan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak, termasuk ASN dan bendahara yang kini tidak perlu lagi datang ke KPP untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Terdapat enam layanan perpajakan yang disediakan, yaitu  pendaftaran NPWP orang pribadi online, layanan konsultasi perpajakan, permohonan EFIN orang pribadi, perubahan data orang pribadi, asistensi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan pembuatan kode billing.

Dengan hadirnya DJP di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Utara merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, khususnya di bidang perpajakan.

Acara diakhiri dengan pesan penutup dari Bupati Lampung Utara Budi Utomo dan sesi foto bersama para pemangku kepentingan, termasuk Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Pemerintah Daerah Lampung Utara, sekaligus merupakan upaya yang dilakukan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada wajib pajak.

#PajakKitaUntukKita

#PajakKuatIndonesiaMaju