Kepahiang, 25 Maret 2025 – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melaksanakan kegiatan Pekan Panutan bersama Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bupati Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu (Kamis,14/3).

Agenda ini merupakan program tahunan yang dilakukan oleh KPP Pratama Curup dalam rangka meningkatkan sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung melalui KPP Pratama Curup dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, serta untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala KPP Pratama Curup melakukan koordinasi serta memberikan asistensi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara e-Filing kepada Bupati Kepahiang.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Bupati Kepahiang tersebut, H. Zurdi Nata mengajak seluruh jajarannya dan masyarakat, khususnya warga Kabupaten Kepahiang, untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu 31 Maret untuk Wajib Pajak Oranag Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

“Sekarang pelaporan SPT Tahunan semakin mudah dengan e-Filing karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo,” ujar H. Zurdi Nata.

“Wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelaporan SPT Tahunan dapat menghubungi KPP terdekat atau melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Imam Kasroi Kepala KPP Pratama Curup.