Cirebon, 15 Oktober 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan dimulainya era baru dalam sistem administrasi perpajakan nasional melalui peluncuran Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau disebut Coretax DJP. Coretax DJP berlaku mulai 1 Januari 2025 setelah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. 

Coretax DJP merupakan sistem informasi perpajakan berbasis data yang menggantikan berbagai sistem lama seperti DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, e-Filing, dan e-Form. Sistem ini menyatukan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform berbasis web, yaitu Portal Wajib Pajak yang dapat diakses melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id

Dengan Coretax DJP, Wajib Pajak kini cukup menggunakan satu sistem untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. Ini merupakan langkah besar dalam reformasi perpajakan nasional yang bertujuan meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kemudahan layanan bagi masyarakat. 

Mulai tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui Coretax DJP. Dengan ini, DJP secara resmi menghentikan penggunaan media pelaporan sebelumnya seperti e-Filing dan e-Form untuk SPT Tahunan PPh. 

Seiring implementasi sistem baru ini, seluruh wajib pajak diimbau untuk segera melakukan: 

  1. Aktivasi akun Coretax, dan 

  1. Aktivasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik 

Kedua hal tersebut merupakan syarat utama agar wajib pajak dapat mengakses dan menggunakan seluruh fitur dalam Coretax DJP, termasuk pelaporan SPT Tahunan. 

Aktivasi akun dan sertifikat elektronik diibaratkan seperti kunci untuk masuk ke dalam sistem. Tanpa aktivasi akun, wajib pajak tidak akan dapat menggunakan layanan perpajakan secara optimal, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh. Proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri melalui portal Coretax DJP, selama data email dan nomor handphone yang tercatat valid di database DJP. 

Sistem Coretax DJP dirancang dengan berbagai keunggulan, antara lain: 

  1. Data Prepopulated: Data pemotongan pajak dari pihak ketiga (pemotong/pemungut) akan terisi otomatis, sehingga wajib pajak cukup melakukan pengecekan dan konfirmasi. 

  1. Tanpa e-FIN: Akses ke Coretax DJP tidak memerlukan Electronic Filing Identification Number (e-FIN) seperti sistem sebelumnya. 

  1. Integrasi Data: Mengurangi input manual dan mempercepat proses pelaporan melalui integrasi data perpajakan yang lebih akurat dan menyeluruh. 

Coretax DJP adalah bagian dari agenda Reformasi Perpajakan yang terus dikembangkan DJP dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan pelayanan pajak. Dengan target penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp2.189,3 triliun atau sekitar 73% dari APBN 2025, partisipasi aktif seluruh wajib pajak sangat dibutuhkan. 

DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk mendukung program ini dengan segera melakukan aktivasi akun dan sertifikat elektronik Coretax DJP, sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan lancar dan tanpa kendala.