Pekanbaru,  Juni 2025 Sampai dengan Mei 2025, Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp5,66 triliun dengan capaian 31,88% dari target Rp17,75T Target ini lebih kecil daripada target tahun 2024 dikarenakan sesuai dengan pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, terdapat perubahan pengadministrasian untuk Masa Pajak sejak Januari 2025 dan Pajak Bumi dan Bangunan sejak Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak Cabang dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Secara keseluruhan, penerimaan bruto pajak di bulan Mei mengalami peningkatan sebesar 5,65% dibandingkan tahun sebelumnya.


Kelompok pajak PPN secara neto mengalami kontraksi sebesar 10,6% bersamaan dengan kelompok pajak PPh yang juga mengalami kontraksi sebesar 2,63% karena terdapat perubahan dari penerimaan jenis pajak PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Badan. Namun, jika di lihat penerimaan yang berasal dari Kelompok Pajak lainnya, terdapat pertumbuhan sebesar 33,61% yang merupakan penerimaan dari bunga penagihan dan deposit pajak.  

 

Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 344.615 SPT atau sekitar 76,18% dari target 443.506 SPT.

 

Rincian SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau adalah sebagai berikut:

Jenis SPT Tahunan

Jumlah SPT

SPT Orang Pribadi Karyawan

275.061

SPT Orang Pribadi Non Karyawan

49.042

SPT Badan

20.512

Jumlah

344.615

 

Menghadapi berbagai dinamika dan kondisi ekonomi yang akan terjadi ditahun 2025, Kantor Wilayah DJP Riau akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan seluruh pihak seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk menyelesaikan tanggung jawab mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.