Jakarta, 28 Januari 2021 - Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mengadakan sosialisasi beberapa peraturan perpajakan bekerja sama dengan Mining Industri Indonesia (Mind Id). Dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Dody Herawan, sosialisasi dilakukan secara daring.
Acara berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB. Sebanyak 210 peserta yang merupakan wajib pajak di sektor pertambangan yang tergabung dalam Mind Id beserta anak-anak perusahaan mengikuti kegiatan ini di tempat masing-masing.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah UU Cipta Kerja cluster Perpajakan, Fasilitas Pajak dalam rangka Penanganan Covid-19 serta Transfer Pricing Documentation (TP-Doc). Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini ialah Nuril Anwar dari KPP Wajib Pajak Besar Satu serta Aji Witono dari Direktorat Perpajakan Internasional.
Dalam sambutannya, Dody Herawan mengatakan bahwa UU Ciptakerja cluster perpajakan ditujukan untuk mendorong investasi dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Dalam hal transfer pricing, Dody Herawan menyatakan bahwa aturan mengenai transfer pricing dibuat untuk meningkatkan rasa keadilan masyarakat khususnya dalam hal perpajakan.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
- 212 kali dilihat