Body
Saluran yang dapat digunakan untuk mendaftarkan diri dalam rangka memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak adalah melalui:
- secara elektronik melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
- secara elektronik melalui bank persepsi yang telah melakukan kerja sama dengan DJP;
- secara tertulis disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dengan penyampaian:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Alamat Unit Kerja Ditjen Pajak dapat diakses melalui tautan berikut: [Tautan Alamat Unit Kerja Ditjen Pajak].
NPWP diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.
File Perpajakan